Guy
Sorman adalah seorang profesor Prancis yang pernah menuduh Michel Foucault
sebagai pelaku pemerkosa pedofilia. Guy Sorman menerangkan bahwa Michel
Foucault adalah salah satu filsuf yang pernah melakukan pelecehan seksual
terhadap anak-anak atau pedofilia. Pernyataan Guy Sorman ini didasarkan pada
bukti yang jelas, karena Guy Sorman mempunyai kedekatan inter-personal dengan
Michel Foucault. Guy Sorman mengklarifikasi dan memprovokasi masalah ini kepada
pihak yang berwenang, tetapi tidak ada tindak lanjut atau hukuman. Berkaca dari
masalah ini, tentu ada pertanyaan reflektif bagi kita. Pantaskah orang yang
belajar filsafat, etika dan moral melakukan tindakan kekerasan seperti ini?
Bukankah filsafat mengajarkan orang untuk berpikir lebih bijak? Jika ini benar,
apakah Michel Foucault masih dinyatakan filsuf? Pertanyaan yang disajikan dalam
opini ini hanya diprioritaskan untuk para pelaku pedofilia yang ada di
Indonesia. Rata-rata, pelaku pedofilia di Indonesia
dominasi para kapitalis dan kaum berintelektual.
Realitas Pedofilia di Indonesia
Neil
Bantleman adalah mantan guru Jakarta
Internasional School (JIS) yang pernah divonis 11 tahun penjara setelah
dinyatakan bersalah oleh Mahkamah agung (MA). Neil Bantleman dihukum atas
perbuatan pedofilia yang dilakukan kepada siswanya sendiri. Seorang Guru yang seharusnya
melindungi siswanya dari segala bentuk kejahatan malah menjadi hewan buas yang memangsa
demi kepuasan nafsu birahinya. Kasus pedofilia yang dilakukan Neil Bantleman
menjadi masalah yang cukup serius dan penting untuk direfleksikan bagi
masyarakat tanah air, sebab Indonesia masih dinyatakan lahan subur bagi
pedofilia. Fakta pedofilia yang dilakukan Neil Bantleman hanyalah segelintir
dari banyaknya fakta yang belum terungkap. Hingga saat ini kejahatan seksual
terhadap anak bagaikan lingkaran setan yang tidak pernah berujung. Jika dikaji
lebih dalam terkait kasus pedofilia di Indonesia, akan ditemukan benang merah
atau kesamaan di setiap kasusnya, yaitu adanya pengaruh lingkungan baik berupa
lingkungan yang bebas akses pornografi ataupun pornoaksi, ataupun lingkungan
keluarga yang memiliki masalah ekonomi.
Maraknya
kasus pedofilia di Indonesia membawa dampak bagi korban, terutama psikologis
dan moral korban. Pelaku pedofilia yang ada di Indonesia cendrung melakukan
tindakan kekerasan terhadap anak-anak di bawah umur yang
notabene masih dinyatakan belum memasuki masa pubertas. Berbagai modus yang ditawarkan pelaku pedofilia
untuk memantik hasrat korban, baik berupa upah atau barang spesial lainnya.
Realitas yang sering terjadi di Indonesia adalah pelaku sering memberikan uang
sebagai bayaran atas tindakan pedofilia. Tindakan ini sebagai bentuk malum morale yang dilakukan secara
sengaja tanpa harus diketahui oleh korban. Berkaca dari kasus Michel Foucault
dan Neil Bantleman tentu akan mempengaruhi perkembangan moral korban pedofilia.
Pedofilia dan Tanggung Jawab
Integritas Moral
Pedofilia
merupakan pelanggaran integritas moral, serta dapat menyakiti secara fisik dan
psikologis, karena dapat meninggalkan trauma yang mendalam bagi korban. Kasus
pedofilia di tengah masyarakat menunjukan terjadinya degradasi moral. Hal ini
dikarenakan, kurangnya pondasi yang dimiliki oleh individu baik dari segi
sosial, agama maupun budaya. Integrasi moral sangat penting dalam kasus
pedofilia di Indonesia, karena dapat membina dan menghasilkan individu yang
beretika, bertanggungjawab dan peduli kepada sesama. Dalam hal ini, integritas
moral bukan hanya diajarkan mana yang benar dan mana yang salah. Selain itu,
integrasi moral sangat urgen dalam menanam dan memupuk kebiasaan-kebiasaan
baik, sehingga pelaku atau korban mampu bersikap dan bertindak sesuai nilai-nilai
moral.
Adanya integritas moral yang tidak
tumbuh dengan baik, mengakibatkan pelaku tidak dapat melakukan kontrol terhadap
nafsu dan prilakunya. Hal ini perlu adanya tanggung jawab moral, sebab semua
manusia hidup di dunia ini dibekali dengan akal budi dan hati nurani. Tumpulnya
akal budi dan hati nurani dalam diri pelaku pedofil akan menyebabkan dekadensi
nilai-nilai
kebenaran dalam diri (Cahyanaingtias P. Andari, 2022: 2).
Hemat
penulis, konsep integritas moral dalam tulisan ini menjadi bahan permenungan untuk menilai
seseorang apakah Ia baik atau buruk. Namun, realitasnya pelaku pedofilia
dinyatakan sebagai manusia abnormal yang sangat berbeda dengan tingkah laku
manusia pada umumnya. Bentuk tindakan abnormal hanya ada dalam diri orang-orang
yang melakukan tindakan kekerasan ataupun jenis kejahatan lainnya yang membawa
dampak bagi kehidupan orang lain.
Oleh karena itu, konsep integritas moral
dalam opini ini, ingin mendamaikan antara keburukan dan kebaikan. Hemat
penulis, integritas moral punya sumbangsihnya dengan masalah-masalah di
Indonesia. Dengan demikian, penulis menawarkan konsep integritas moral sebagai
acuan dan sumber dalam mendamaikan masalah pedofilia yang ada di
Indonesia.